Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1992. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda