Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang menjabat suatu jabatan fungsional diwajibkan memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya, yaitu tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan bahaya nuklir.
Koreksi Anda
