Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara dan syarat-syarat penetapan tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda