Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besar tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, menurut nilai tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah: a. Tunjangan bahaya nuklir tingkat I Rp. 860.000,-(delapan ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan; b. Tunjangan bahaya nuklir tingkat II Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan; c. Tunjangan bahaya nuklir tingkat III Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan; d. Tunjangan bahaya nuklir tingkat IV Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan; e. Tunjangan bahaya nuklir tingkat V Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan; f. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VI Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) sebulan; g. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VII Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan.
Koreksi Anda