Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO LAMPIRAN : LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1990 TANGGAL 15 Maret 1990 Besarnya tunjangan kompensasi kerja bagi Pegawai Negeri yang memiliki keahllian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara, sebagai berikut: 1. Ketua : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan. 2. a. Golongan IV Ahli Sandi : Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima Tingkat III ribu rupiah) sebulan. b. Golongan IV Ahli Sandi :Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Tingkat II sebulan. c. Golongan IV Ahli Sandi : Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Tingkat I rupiah) sebulan. 3. a. Golongan III Ahli Sandi : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Tingkat III rupiah) sebulan. b. Golongan III Ahli Sandi : Rp. 125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu Tingkat II rupiah) sebulan. c.Golongan III Ahli Sandi : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan. Tingkat I 4. a. Golongan II Ahli Sandi : Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) Tingkat III sebulan. b.Golongan II Ahli Sandi : Rp. 60.000,- (enam puluh Tingkat II ribu rupiah) sebulan. c.Golongan II Ahli Sandi : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan. 5. Golongan IV/Perwira Menengah : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebulan. ABRI bukan Ahli Sandi 6. Golongan III/Perwira Pertama : Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ABRI bukan Ahli Sandi sebulan. 7. Golongan II/Bintara ABRI bukan : Rp. 45.000,- (empat Ahli Sandi puluh lima ribu rupiah) sebulan. 8. Golongan I/Tamtama ABRI bukan : Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) Ahli Sandi sebulan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1990. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1990 TANGGAL 15 Maret 1990 Besarnya tunjangan kompensasi kerja bagi Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang ditugaskan diluar Lembaga Sandi Negara sebagai berikut: 1. Pegawai Negeri yang memiliki : Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) keahlian sebagai Ahli Sandi sebulan. Tingkat III 2. Pegawai Negeri yang Memiliki : Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) keahlian sebagai Ahli Sandi sebulan. Tingkat II 3. Pegawai Negeri yang memiliki : Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah.) keahlian sebagai Ahli Sandi sebulan. Tingkat I 4. Pegawai Negeri Sipil bukan : Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) Ahli Sandi Golongan Ruang III/a sebulan. ke atas/Perwira ABRI yang berpangkat Letnan Dua ke atas 5. Pegawai Negeri Sipil bukan Ahli : Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) Sandi Golongan ruang II/c dan sebulan. II/d serta Prajurit ABRI yang berpangkat pembantu Letnan satu dan Pembantu Letnan Dua 6. Pegawai Negeri Sipil bukan Ahli : Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Sandi Golongan Ruang II/b ke sebulan. bawah/ Prajurit ABRI yang berpangkat Sersan Mayor kebawah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda