Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini termasuk penentuan syarat-syarat penerimaan dan pengangkatan Ahli Sandi, penghentian pemberian tunjangan, dan lain-lain diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, Ketua Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
