Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1990 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang bertugas di luar Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
(2).
Besarnya Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
