Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1982 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1988 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1) Susunan Organisasi Dewan terdiri dari :
1. Menteri Pertanian, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Perindustrian, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
3. Menteri Koperasi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
4. Menteri Muda Pertanian, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
5. Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota;
6. Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG), sebagai anggota;
7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai anggota;
8. Kepala Badan Pertanahan Nasional, sebagai anggota;
9. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, sebagai anggota;
10. Direktur Jenderal Industri Mesin, Logam Dasar dan Elektronika, Departemen Perindustrian, sebagai anggota;
11. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
12. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja, sebagai anggota;
13. Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi, sebagai anggota;
14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, sebagai anggota;
15. Direktur Jenderal Moneter, Departemen Keuangan, sebagai anggota;
16. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai anggota;
17. Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA, sebagai anggota."