Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1966 TENTANG TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 1986, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : Tim P4DLN terdiri dari : 1. Menteri Negara Perencanaan - sebagai Ketua Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS. 2. Menteri/Sekretaris Negara - sebagai Wakil Ketua 3. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang - sebagai Pengendalian Pelaksanaan Sekrearis merangkap anggota 4. Kepala Badan Pengawasan - sebagai anggota Keuangan dan Pembangunan(BPKP) 5. Ketua Lembaga Administrasi - sebagai anggota Negara (LAN). 6. Direktur Jenderal Moneter - sebagai anggota Departemen Keuangan. 7. Direktur Jenderal Anggaran - sebagai anggota Departemen Keuangan. 8. Asisten II Menko EKUIN/ - sebagai anggota WASBANG. 9. Direktur Bank INDONESIA - sebagai anggota
Koreksi Anda