Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BESARNYA BIAYA PENGOBATANPERAWATAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN PERUBAHAN BESARNYA UANG JAMINAN KEMATIAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
1. Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Biaya Pengobatan/Perawatan Bagi Jaminan Kecelakaan Kerja Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai batas maksimum penggantian yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1), diubah dari Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah);
b. Menyisipkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) di antara kata "udara" dan kata "diberikan kata-kata "atau air".
2. Mengubah besarnya uang jaminan kematian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja, dari Rp.
400.000,- (empat ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
