Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Instruksi PRESIDEN Nomor 05 Tahun 1967 tentang Bentuk Kerja Sama dan Tata Kerja Aparatur Pemerintah di Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
