Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur Kepala Daerah dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dalam memimpin musyawarah menempuh segala kebijaksanaan untuk dapat memcapai permufakatan dan kebulatan pendapat.
(2) Pelaksanaan hasil musyawarah dalam Musyawarah Pimpinan Daerah menjadi tugas dan tanggung jawab instansi yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
