Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
Teks Saat Ini
Rapat MUSPIDA Tingkat I dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah dan rapat MUSPIDA Tingkat II dipimpin oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
Koreksi Anda
