Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan kerja sama, integrasi, sinkronisasi dan pengamanan itu, Musyawarah Pimpinan Daerah tidak mengurangi tugas, kewajiban dan wewenang tiap Aparatur Negara yang telah ada.
Koreksi Anda
