Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 tentang MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan MUSPIDA adalah : a. mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan di daerah secara berdaya guna dan berhasil guna; b. melakukan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat serta menentukan langkah-langkah yang dipandang perlu baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya; c. menentukan sistim dan tata cara pengamanan pelaksanaan kebijaksanaan/program pemerintah guna mewujudkan stabilitas nasional dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.
Koreksi Anda