Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini, sehingga ber- bunyi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari: 1. Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, merangkap anggota; 2. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Ketua I, merangkap anggota; 3. Menteri Luar Negeri sebagai Ketua II, merangkap anggota; 4. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, sebagai Sekretaris merangkap anggota; 5. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pertahanan Keamanan yang ditunjuk oleh Menteri Pertahan dan Keamanan, sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota; 6. Semua pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan, sebagai anggota; 7. Seorang Perwira tinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata, sebagai anggota; 8. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Kehakiman yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai anggota; 9. Seorang pejabat Eselon I dilingkung an Departemen Pekerjaan Umum yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai anggota; 10. Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Perhubungan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai anggota; 11. Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi yang ditunjuk oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, sebagai anggota; 12. Seorang pejabat Eselon I dilingkungan Departemen Pertanian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai anggota; 13. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai anggota; 14. Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih, sebagai anggota; (2). Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Panitia dapat mengundang dan mengikutsertakan pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelesaian masalah yang dihadapi. (3). Untuk memperlancar pelaksanaan tugas panitia, Menteri Dalam Negeri membentuk Sekretariat Panitia."
Koreksi Anda