Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1983/1984

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda