Pasal 1
Untuk kelancaran kedayagunaan dan kehasilgunaan pengadaan barang - barang/peralatan yang diperlukan oleh Departemen-departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen dibentuk Team Pengendali Pengadaan Barang-barang Peralatan Pemerintah, disingkat "Team Pengendali Pengadaan" dengan kedudukan, susunan, tugas dan tatakerja seperti tersebut dalam pasal-pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini.