Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2025 — Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2025 — Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional disahkan pada tahun 2025.
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2025 — Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2025 — Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.