Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas panitia Nasional.
Koreksi Anda
