Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Seremoni pembukaan dan Penutupan sebagaimana dimaksud dalam pasar g ayat (1) huruf d memiliki tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Seremoni pembukaan dan Penutupan termasuk di dalamnya protokor dan konsuler dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian world Water Forum ke- 10;
b. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
c. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang seremoni pembukaan dan penutupan termasuk di dalamnya protokol dan konsuler kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
