Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang program dan Sesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki tugal: a.merencanakan... -t4- a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang program dan Sesi dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke- 10; b. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; c. menJrusun dan menyiapkan laporan penyelenggaraan World Water Fontm ke- 10; d. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Program dan Sesi kepada Ketua melalui Sekretariat; dan e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. Pasal 1 1 Penanggung Jawab Bidang Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang pendanaan termasuk di dalamnya sponsorship dan audit dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10; b. melaksanakan sinkronisasi kebutuhan dan pemenuhan anggaran Panitia Nasional; c. melaksanakan kegiatan fundraising dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10; d. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; e. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendanaan termasuk di dalamnya sponsorship dan audit kepada Ketua melalui sekretariat; dan f. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua. Pasal 12. . . -15_
Koreksi Anda