Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang program dan Sesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki tugal:
a.merencanakan...
-t4-
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang program dan Sesi dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke- 10;
b. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
c. menJrusun dan menyiapkan laporan penyelenggaraan World Water Fontm ke- 10;
d. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Program dan Sesi kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 1 1 Penanggung Jawab Bidang Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang pendanaan termasuk di dalamnya sponsorship dan audit dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10;
b. melaksanakan sinkronisasi kebutuhan dan pemenuhan anggaran Panitia Nasional;
c. melaksanakan kegiatan fundraising dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10;
d. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
e. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendanaan termasuk di dalamnya sponsorship dan audit kepada Ketua melalui sekretariat;
dan
f. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 12. . .
-15_
Koreksi Anda
