Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas: a. Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi; b. Penanggung Jawab Bidang Pendanaan; c. Penanggung Jawab Bidang Logistik; d. Penanggung Jawab Bidang Seremoni pembukaan dan Penutupan; e. Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo; f. Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi; g. Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan; dan h. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi publik, Dokumentasi, dan Promosi. (21 Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua : Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Wakil Ketua Arie Setiadi Moerwanto, Perekayasa Ahli Utama Bidang Sumber Daya Air (water expertl Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Anggota 3. Deputi 3. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 5. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; 6. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 7. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 8. Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; 9. Direktur Jenderal Konsenrasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 10. Direktur Jenderal Pengendalian Perrrbahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 11. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbar-ukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 12. Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 13. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial; 14. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 15.Deputi... 15. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 16. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. (3) Penanggung Jawab Bidang pendanaan dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: sebagaimana Ketua : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II; Wakil Ketua Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Anggota : Staf Ahli Bidang Industri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Wakil Ketua : Direktur Jenderal perhubungan Udara, Kementerian perhubungan; (4) Anggota: Anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan 2. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (5) Penanggung Jawab Bidang Seremoni Pembukaan dan Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali; Anggota : 1. Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kementerian Sekretariat Negara; 2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 3. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan 4. Wishnutama Kusubandio. (6) Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua : Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Wakil Ketua : Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2.Deputi... -t2- 2. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 3. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 4. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian; 5. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; dan 6. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (7) Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: Ketua : Staf Khusus Menteri pekerjaan Umum dan Perrrmahan Ralryat Bidang Manajemen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; wakil Ketua : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Anggota : 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 2. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara. (8) Penanggung... (8) Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g terdiri atas: Ketua : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; Wakil Ketua : Wakil Menteri Kesehatan; Anggota : 1. Direktur Jenderal pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; 2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 3. Panglima Komando Daerah Militer lXlUdayana; dan 4. Kepala Kepolisian Daerah Bali. (9) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi publik, Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; wakil Ketua : Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf PRESIDEN; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan 2. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda