Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d yaitu Gubernur Bali. (21 Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. membantu tugas-tugas Ketua Harian dalam pelaksanaan teknis kegiatan; dan b. membantu tugas Ketua Harian dalam pemantauan pelaksanaan tugas Bidang-Bidang. Pasal9...
Koreksi Anda