Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d yaitu Gubernur Bali.
(21 Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. membantu tugas-tugas Ketua Harian dalam pelaksanaan teknis kegiatan; dan
b. membantu tugas Ketua Harian dalam pemantauan pelaksanaan tugas Bidang-Bidang.
Pasal9...
Koreksi Anda
