Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Rakyat.
(21 Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan, mengelola, dan memobilisasi seluruh rangkaian kegiatan pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil pelaksanaan World Water Fontm ke-10;
b. mengoordinasikan dan memantau rencana program, kegiatan, dan pembiayaan;
c. melakukan koordinasi dengan International Steeing Committee (ISC);
d. memberikan arahan kepada Professional Conferen@ Organizer (PCO);
e. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan World Water Forum ke-10 kepada Ketua.
Koreksi Anda
