Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Rakyat. (21 Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan, mengelola, dan memobilisasi seluruh rangkaian kegiatan pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil pelaksanaan World Water Fontm ke-10; b. mengoordinasikan dan memantau rencana program, kegiatan, dan pembiayaan; c. melakukan koordinasi dengan International Steeing Committee (ISC); d. memberikan arahan kepada Professional Conferen@ Organizer (PCO); e. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan World Water Forum ke-10 kepada Ketua.
Koreksi Anda