Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan seluruhkegiatanpenyelenggaraan World Water Forum ke-10; b. MENETAPKAN rencana induk penyelenggaraan World. Water Forum ke- 10; dan c. menyampaikan laporan kepada PRESIDEN selaku Pengarah. Pasal7...
Koreksi Anda