Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan seluruhkegiatanpenyelenggaraan World Water Forum ke-10;
b. MENETAPKAN rencana induk penyelenggaraan World.
Water Forum ke- 10; dan
c. menyampaikan laporan kepada PRESIDEN selaku Pengarah.
Pasal7...
Koreksi Anda
