Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a terdiri atas: a. PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; c. Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan; d. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan e. Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Wortd Water Forum ke- 10.
Koreksi Anda