Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) world water Forum ke- 10 meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian kegiatan yang terdiri atas:
a. pertemuan:
1. segmen tematik;
2. segmen politik;
3. segmen regional; dan
4. youthforum;
b. program sosial budaya;
c. program side euents; dan
d. program Road to World Water Fontm ke-1O.
MENETAPKAN
(2) Segmen...
(21 Segmen tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan pertemuan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, akademisi, praktisi, asosiasi, badan usaha, dan masyarakatlkomunitas untuk membahas isu keairan dan sanitasi pada Wortd Water Forum ke-1O.
(3) segmen politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan pertemuan para pengambil keputusan (decision makersl yang meliputi:
a. forum Kepala Negara/Kepala pemerintahan/Kepala Lembaga Internasional;
b. forum Parlemen;
c. forum Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
d. forum pertemuan otoritas lokal (gubernur/kepala negara bagian dan bupati/wali kota); dan
e. forum otoritas wilayah sungai, untuk membahas kebijakan mengenai isu keairan dan sanitasi pada World Water Forum ke-10.
(4) Segmen regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 merupakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap wilayah di dunia untuk membahas isu regional tentang keairan dan sanitasi pada world.water Forum ke- 10.
(5) Youthforum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 merupakan pertemuan yang dihadiri oleh generasi muda profesional (goung professionals) dari berbagai negara, termasuk wortd water council youth Delegate.
(6) Program sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan yang bertujuan uniuk memperkenalkan sosial budaya INDONESIA kepada peserta World Water Forutm ke- 1O.
(7) Program...
(7) Program side euents sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung pemahaman yang lengkap tentang keairan dan sanitasi kepada peserta World Water Forum ke-10 dan masyarakat luas.
(8) Program Road to world water Forum ke-lo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan:
a. mempromosikan World Water Forum ke-10 kepada dunia internasional maupun nasional;
b. mempromosikan tema dan sub tema yang akan diangkat pada World Water Forum ke-10; dan
c. mempromosikan budaya, pariwisata, dan industri kreatif INDONESIA.
(9) Program side euents dan program Road to worrd water Forum ke-10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan hurrrf d dapat berupa:
a. seminar, lokakarya, dialog kebijakan, konferensi internasional, foarc group dfsczrssion, danl kunjungan lapangan;
b. fair and expo antara lain kampanye publik bidang keairan dan sanitasi, ekonomi kreatif, produk dalam negeri, pariwisata, serta teknologi dan pembiayaan bidang keairan dan sanitasi;
c. citizen's forum;
d. forum investasi;
e. forum keda sama ekonomi;
f. promosi dagang; dan
g. kegiatan terkait lainnya.
(10) Program side euents sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sebelum dan selama penyelenggaraan World Water Forum ke- 1 0 tahun 2024 .
(11) Program. . .
(11) Program Road to World Water Forum ke-10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sebelum penyelenggaraan World Water Forum ke-10 tahun 2024.
Koreksi Anda
