Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) world water Forum ke- 10 meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian kegiatan yang terdiri atas: a. pertemuan: 1. segmen tematik; 2. segmen politik; 3. segmen regional; dan 4. youthforum; b. program sosial budaya; c. program side euents; dan d. program Road to World Water Fontm ke-1O. MENETAPKAN (2) Segmen... (21 Segmen tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan pertemuan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, akademisi, praktisi, asosiasi, badan usaha, dan masyarakatlkomunitas untuk membahas isu keairan dan sanitasi pada Wortd Water Forum ke-1O. (3) segmen politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 merupakan pertemuan para pengambil keputusan (decision makersl yang meliputi: a. forum Kepala Negara/Kepala pemerintahan/Kepala Lembaga Internasional; b. forum Parlemen; c. forum Menteri atau pejabat setingkat Menteri; d. forum pertemuan otoritas lokal (gubernur/kepala negara bagian dan bupati/wali kota); dan e. forum otoritas wilayah sungai, untuk membahas kebijakan mengenai isu keairan dan sanitasi pada World Water Forum ke-10. (4) Segmen regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 merupakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari setiap wilayah di dunia untuk membahas isu regional tentang keairan dan sanitasi pada world.water Forum ke- 10. (5) Youthforum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 merupakan pertemuan yang dihadiri oleh generasi muda profesional (goung professionals) dari berbagai negara, termasuk wortd water council youth Delegate. (6) Program sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang bertujuan uniuk memperkenalkan sosial budaya INDONESIA kepada peserta World Water Forutm ke- 1O. (7) Program... (7) Program side euents sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung pemahaman yang lengkap tentang keairan dan sanitasi kepada peserta World Water Forum ke-10 dan masyarakat luas. (8) Program Road to world water Forum ke-lo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan: a. mempromosikan World Water Forum ke-10 kepada dunia internasional maupun nasional; b. mempromosikan tema dan sub tema yang akan diangkat pada World Water Forum ke-10; dan c. mempromosikan budaya, pariwisata, dan industri kreatif INDONESIA. (9) Program side euents dan program Road to worrd water Forum ke-10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan hurrrf d dapat berupa: a. seminar, lokakarya, dialog kebijakan, konferensi internasional, foarc group dfsczrssion, danl kunjungan lapangan; b. fair and expo antara lain kampanye publik bidang keairan dan sanitasi, ekonomi kreatif, produk dalam negeri, pariwisata, serta teknologi dan pembiayaan bidang keairan dan sanitasi; c. citizen's forum; d. forum investasi; e. forum keda sama ekonomi; f. promosi dagang; dan g. kegiatan terkait lainnya. (10) Program side euents sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sebelum dan selama penyelenggaraan World Water Forum ke- 1 0 tahun 2024 . (11) Program. . . (11) Program Road to World Water Forum ke-10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sebelum penyelenggaraan World Water Forum ke-10 tahun 2024.
Koreksi Anda