Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2011, diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 8… www.bphn.go.id
Koreksi Anda
