Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
