Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional.
(2) Tugas …
www.bphn.go.id
(2) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah.
Koreksi Anda
