Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional. (2) Tugas … www.bphn.go.id (2) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah.
Koreksi Anda