Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tim Pengarah Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; Wakil Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua Harian merangkap Anggota : Menteri Perencanaan Pemba- ngunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Riset dan Teknologi; 7. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan 8. Sekretaris Kabinet. b. Tim … www.bphn.go.id b. Tim Pelaksana Ketua : Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A; Wakil Ketua : Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemente- rian Komunikasi dan Informatika; Wakil Sekretaris I : Muhammad Andy Zaky; Wakil Sekretaris II : Mira Tayyiba; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordi- nasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Jenderal Apli- kasi Informatika, Kemen- terian Komunikasi dan Informatika; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan; 5. Direktur Jenderal Ang- garan, Kementerian Keuangan; 6. Sekretaris … www.bphn.go.id 6. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 7. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komuni- kasi, Kementerian Pendi- dikan dan Kebudayaan; 8. Ketua Umum Masyarakat Telematika INDONESIA; 9. Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiar- an, Kamar Dagang dan Industri INDONESIA; 10. Amir Sambodo; 11. Sylvia Sumarlin; 12. Indra Utoyo; 13. Hari Sungkari; 14. Garuda Sugardo; 15. Zainal A. Hasibuan; 16. Virano G. Nasution; dan 17. Ashwin Sasongko Sastrosubroto. c. Tim Penasihat: 1. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri INDONESIA; 2. Ketua Komite Inovasi INDONESIA; 3. Ketua Komite Ekonomi INDONESIA; 4. Rektor … www.bphn.go.id 4. Rektor Institut Teknologi Bandung; 5. Rektor Universitas INDONESIA; 6. Rektor Universitas Gadjah Mada; 7. Rektor Institut Teknologi Sepuluh November; 8. Direktur Utama PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk; 9. Direktur Utama PT Indosat Tbk; 10. Direktur Utama PT XL Axiata Tbk; dan 11. Para pakar dan praktisi baik dari dalam maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah. d. Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri teknologi dan informasi, akademisi dan praktisi yang ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah. (2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian Tim Pengarah dapat menambah keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda