Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional. (2) Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten; b. melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan d. memberikan … www.bphn.go.id d. memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Koreksi Anda