Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berkedudukan di Simpang Empat.
(2) Membentuk Pengadilan Negeri Tebo, berkedudukan di Muaro Tebo.
(3) Membentuk Pengadilan Negeri Sarolangun, berkedudukan di Sarolangun.
(4) Membentuk Pengadilan Negeri Kutai Barat, berkedudukan di Sendawar.
(5) Membentuk Pengadilan Mandailing Natal, berkedudukan di Panyabungan.
(6) Membentuk Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, berkedudukan di Muaro Sabak.