Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Kerja yang terdiri dari : Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Wakil Ketua : Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Bidang Keamanan Nasional; Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional; 2. Direktur Jenderal Multilateral Politik Sosial Keamanan, Departemen Luar Negeri; 3. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 4. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 6. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; 7. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; 8. Ketua … 8. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen Keuangan; 9. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 10. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; 11. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Pengamanan; 12. Deputi Gubernur Bidang Perbankan, Bank INDONESIA. (2) Tim Kerja dapat mengundang pengurus asosiasi penyedia jasa keuangan, para ahli, atau pihak lain yang dianggap perlu dalam pertemuan yang diselenggarakan Tim Kerja.
Koreksi Anda