Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite TPPU bertugas : a. mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b. memberikan rekomendasi kepada PRESIDEN mengenai arah dan kebijakan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara nasional; c. mengevaluasi pelaksanaan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; d. melaporkan perkembangan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kepada PRESIDEN. Pasal 3 …
Koreksi Anda