Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 1 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disingkat Komite TPPU, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Wakil Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris :
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Keuangan;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
5. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
6. Kepala Badan Intelijen Negara;
7. Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
