Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disingkat Komite TPPU, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Keuangan; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 5. Jaksa Agung Republik INDONESIA; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda