Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 1 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 100-2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan: a. Menteri Keuangan; b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; d. Menteri Pertanian; e. Menteri Kehutanan; f. Menteri Perhubungan; g. Menteri Kelautan dan Perikanan; h. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; i. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; j. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA; k. Menteri Negara Riset dan Teknologi; l. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; m. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; n. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu." Pasal II…
Koreksi Anda