Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENUNDAAN PEMBERLAKUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1998. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 2
Koreksi Anda