Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 14 Maret 1997, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
