Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas:
a. Impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah;
b. Penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah;
ditanggung oleh Pemerintah.