Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1988 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1988

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda