Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1988 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1988

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Mei 1988 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Haji-nya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Rp.4780.000 (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu Rp. 47.800,- (empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut. (2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 15 Mei 1988, maka jumlah Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda