Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1988 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1988
Teks Saat Ini
(1) Untuk musim Haji Tahun 1988 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 4.780.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan :
Januari 1988 jumlahnya adalah : Rp.4.708.000,- Pebruari 1988 jumlahnya adalah : Rp.4.732.000,- Maret 1988 jumlahnya adalah : Rp.4.756.000,- April 1988 jumlahnya adalah : Rp.4.780.000,-
(3) Penyetoran uang muka sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau penyetoran penuh Ongkos Naik Haji melalui Bank-bank penyelenggara dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal 2 Januari 1988 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 30 April 1988.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 30 April 1988 harus sudah membayar sedikitnya setoran dimuka sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah mendaftarkan diri di Koordinator Tingkat II setempat dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 1988.
Koreksi Anda
