Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AMANDEMEN 1997 ATAS CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA, 1973
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1987
PRESIDEN REPUBLIKK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 5
Koreksi Anda
