Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Koreksi Anda
