Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO
Koreksi Anda