Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1983 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.
Koreksi Anda