Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang HARGA JUAL DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarata pada tanggal 3 Januari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda