Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang HARGA JUAL DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Teks Saat Ini
Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.
Koreksi Anda
