Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1982 tentang HARGA JUAL DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 4 Januari 1982 jam 00.00 harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter ditetapkan sebagai berikut : a. Avigas Rp.240,- (Duaratus empatpuluh rupiah) b. Avtur Rp.240,- (Duaratus empatpuluh rupiah) c. Bensin Super Rp. 360,- (Tigaratus enampuluh rupiah) d. Bensin Premium Rp. 240,- (Duaratus empatpuluh rupiah) e. Minyak Tanah Rp. 60,- (Enam puluh rupiah) f. Minyak Solar Rp. 85,- (Delapan puluh lima rupiah) g. Minyak Diesel Rp. 75,- (Tujuh puluh lima rupiah) h. Minyak Bakar Rp. 75,- (Tujuh puluh lima rupiah)
Koreksi Anda